Tax Incentive of 200% for Research and Development

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendorong perkembangan sektor riset dan pengembangan (R&D) dengan menghadirkan kebijakan insentif pajak. Salah satu inisiatif unggulannya adalah pengenalan tambahan potongan pajak sebesar 200% untuk pengeluaran tertentu yang terkait dengan kegiatan R&D.

Insentif ini mencakup beberapa kategori pengeluaran yang memenuhi syarat. Pertama, aset selain tanah dan bangunan, termasuk depresiasi, biaya listrik, air, bahan bakar, dan pemeliharaan. Namun, perlu dicatat bahwa tambahan potongan tidak berlaku jika aset tersebut telah mendapatkan fasilitas lain di bawah regulasi Pajak atau tambahan potongan untuk industri padat karya.

Selain itu, barang atau bahan terkait R&D, gaji, honorarium, dan pembayaran serupa untuk karyawan, peneliti, dan insinyur, serta biaya penanganan untuk memperoleh paten atau Proteksi Varietas Tanaman (PVP) juga termasuk dalam ruang lingkup insentif ini. Pembayaran kepada lembaga R&D atau perguruan tinggi di Indonesia yang dilibatkan dalam kegiatan R&D tanpa memiliki hak atas hasilnya juga dapat diakomodasi.

Untuk menikmati fasilitas ini, seorang wajib pajak harus mengajukan aplikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi proposal kegiatan R&D dan Surat Keterangan Pajak. Jika OSS tidak tersedia, aplikasi dapat diajukan secara manual ke Kementerian yang berurusan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setelah proses review di kementerian selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan persetujuan atau penolakan, baik melalui OSS atau proses manual.

Pemohon yang telah memperoleh persetujuan harus mematuhi persyaratan administratif. Ini mencakup pengajuan laporan biaya R&D tahunan melalui OSS atau proses manual. Pemohon juga diharuskan mengajukan laporan tahunan perhitungan penggunaan tambahan potongan setelah menerima pemberitahuan untuk mulai mengklaim potongan tambahan.

 

Sumber: PWC


Related Post

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029