Kegiatan R&D dan Program Pelatihan

Wajib Pajak yang terlibat dalam inisiatif R&D dapat menerima fasilitas pajak sebesar 300 persen dalam pengurangan pendapatan kotor dari total biaya yang dikeluarkan. Untuk memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak harus melakukan litbang yang dinilai oleh pemerintah dapat memajukan perekonomian nasional, industri dan teknologi baru, atau alih teknologi asing kepada pengusaha lokal.

Investor yang ingin memulai program pemagangan atau kegiatan pelatihan untuk mengembangkan pekerja berdasarkan 'kompetensi tertentu' dapat menerima pengurangan pendapatan kotor hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Peraturan tersebut mendefinisikan kompetensi tertentu sebagai pengembangan sumber daya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri dan bisnis nasional.

 

Sumber: asiainvestmentresearch.org


Related Post

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Groundbreaking CATL Pabrik Baterai Mobil Listrik - 29 Juni 2025

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Strategi Pengembangan Kawasan Industri di Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Keberlanjutan

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029

Proyeksi dan Strategi Pengembangan Kawasan Industri Indonesia 2025-2029