
Indonesia kini tengah mengambil langkah besar dalam mendorong penggunaan mobil listrik, didorong oleh komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan energi. Landasan utama dari inisiatif ini terletak pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019, yang lebih dikenal sebagai "Perpres Mobil Listrik."
Regulasi ini menekankan penggunaan komponen lokal pada kendaraan listrik (EV). Untuk EV roda dua dan tiga, ada kewajiban menggunakan setidaknya 40% komponen lokal hingga tahun 2023, meningkat menjadi 60% pada tahun 2024, dan 80% mulai tahun 2026. Demikian pula, EV roda empat atau lebih harus mematuhi persentase minimum 35% komponen lokal hingga tahun 2021, 40% hingga tahun 2023, 60% hingga tahun 2029, dan 80% mulai tahun 2030.
Pasal 16 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghentikan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, sejalan dengan tujuan lingkungan yang lebih luas. Perpres Mobil Listrik juga memberikan sejumlah insentif bagi pengguna EV, melibatkan manfaat fiskal dan non-fiskal. Insentif fiskal yang diuraikan dalam Pasal 19 mencakup pembebasan pajak atau diskon, tarif parkir khusus, dan potongan biaya pengisian daya, antara lain. Sementara itu, Pasal 20 memberikan insentif non-fiskal berupa pembebasan dari beberapa larangan penggunaan kendaraan, terutama sistem pelat nomor ganjil-genap di Jakarta.
Infrastruktur pengisian daya merupakan aspek kunci dalam pengembangan EV, dan Perpres Mobil Listrik mengatasi hal ini dengan mendefinisikan stasiun pengisian daya publik dan privat dalam Pasal 22. Stasiun pengisian daya publik diwajibkan tersedia di pompa bensin, kantor pemerintah, pusat perbelanjaan, dan tempat parkir umum. Stasiun pengisian daya privat juga diperbolehkan di kantor pemerintah dan area perumahan, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi akses yang nyaman ke infrastruktur pengisian daya.
Sumber: CFDS




