
Paspor masih berlaku setidaknya 6 bulan setelah kedatangan. Visa Kunjungan berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang hingga 4 kali, masing-masing 30 hari. Visa Kunjungan Ganda berlaku selama 5 tahun tanpa perpanjangan, kecuali untuk mantan warga negara Indonesia. Visa on Arrival berlaku maksimal 30 hari, diperpanjang sekali untuk 30 hari. Warga negara dari negara bebas visa hanya boleh tinggal selama maksimal 30 hari tanpa perpanjangan.
Izin Tinggal Kunjungan juga berlaku maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang. ITAS berlaku 30 hari untuk Visa on Arrival tanpa perpanjangan, 90 hari untuk pekerjaan jangka pendek dengan perpanjangan maksimal 30 hari. ITAS juga berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada pemegang ITAS mantan pemimpin agama, investor, karyawan, dan lansia. Keluarga campuran pernikahan dan anak yang bukan warga negara ganda dapat memperoleh izin tinggal tetap setelah 2 tahun pernikahan atau kelahiran di Indonesia dari orang tua pemegang ITAP.
Visa Rumah Kedua / ITAS Kedua dapat diajukan oleh warga negara asing atau penjamin dengan melampirkan paspor yang masih berlaku setidaknya 36 bulan, pernyataan kepemilikan minimal IDR 2 juta di bank milik negara, dan foto. Izin tinggal kedua diberikan kepada warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun.
Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia




