
Proses perolehan Visa/Tinggal Kedua di Indonesia, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0820.GR.01.01 tahun 2022, melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan teliti. Pertama, warga asing atau penjaminnya harus mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen esensial, seperti paspor dengan masa berlaku minimal 36 bulan, surat pernyataan memiliki minimal IDR 2 juta atau sertifikat kepemilikan properti, serta foto identitas. Selanjutnya, penting juga untuk menunjukkan bukti dana yang mencukupi, yang bisa berupa surat pernyataan dari bank yang mencantumkan deposit sebesar IDR 2 miliar di bank berstatus milik negara, atau sertifikat kepemilikan properti. Permohonan ini harus diajukan ke kantor imigrasi dalam waktu 90 hari setelah penerbitan Visa/Tinggal Kedua.
Selain itu, ada juga aspek finansial yang perlu diperhatikan. Terdapat tarif sebesar IDR 3.000.000 yang harus dibayarkan secara langsung. Namun, jika pemohon atau warga asing yang mengajukan permohonan tidak dapat melakukannya, penjamin dapat membayar tarif ini. Visa/Tinggal Kedua akan diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dikirimkan melalui email kepada pemohon. Dokumen ini memiliki fungsi ganda, sebagai izin tinggal dan izin kembali, dan akan diberikan di Pemeriksaan Imigrasi saat kedatangan ke Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti prosedur ini dengan benar, warga asing dapat menikmati tinggal lebih lama di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku, membuka pintu bagi peluang dan pengalaman baru di negara ini.
Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia




