
Untuk menjalani proses pembelian properti di Indonesia, orang asing harus mematuhi serangkaian langkah yang cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam panduan ini, kami akan merangkum beberapa tahapan penting yang perlu diikuti dalam proses pembelian rumah tapak atau susun bagi orang asing, terutama yang melibatkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara dan Hak Pengelolaan (HPL).
Tahap pertama adalah memilih properti untuk transaksi di Indonesia.Ini melibatkan pemilihan properti yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan pemahaman menyeluruh tentang peraturan dan prosedur yang diperlukan.
Langkah berikutnya adalah membuka rekening bank di salah satu lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Perbanas atau Himbara. Rekening ini diperlukan untuk proses pembayaran dan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi properti.
Setelah menemukan properti yang diinginkan, langkah selanjutnya adalah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pengembang. Proses ini juga melibatkan pembayaran dan memperoleh Rekomendasi Hak Pakai Luar Negeri (HPL) yang diperlukan dalam transaksi properti.
Tahap penting lainnya adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Setelah itu, proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dan pendaftaran Hak Pakai untuk rumah tapak atau susun dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penting untuk dicatat bahwa Rekomendasi HPL diperlukan dalam setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, baik itu oleh orang asing maupun Warga Negara Indonesia.
Sumber: Guidelines on Foreigners’ Property Ownership in Indonesia




